Minggu, 19 Oktober 2014

Pasang Iklan

Salam.

Untuk memajukan bisnis anda, andak dapat memasang iklan anda disini
Pasang iklan murah tetapi tidak murahan

Space Iklan 125 x 125
terdapat 4 kolom
jadilah yang pertama, dapatkan kolom teratas, NOMOR 1 dan diskon terbanyak.......

untuk pelangan Pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Kolom pertama : Diskon 70%
Kolom Kedua    : Diskon 50%
Kolom Ketiga    : Diskon 30%
Kolom Keempat : Diskon 15%

*
-  Iklan Berlaku 1 Bulan dari hari iklan aktif.
- Diskon didapatkan pada saat perpanjang iklan pada bulan kedua.

Info lebih lanjut bisa menghubungi Saya dan
Jika anda berminat memasang iklan anda disini dapat menghubungi
Ginanjar   : 085777783903

Keberhasilan anda adalah kebanggaan bagi saya.

Salam.

Jumat, 17 Oktober 2014

Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia ( HAM )

            HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Beberapa penemukakan oleh beberapa tokoh yaitu sebagai berikut:

  • John Locke (two treatis on civil goverment)
          Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir,yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat ( bersifat mutlak) karena manusia makhluk sosial,hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain,oleh sebab itu: Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan,antara lain hak dibidang politik,ekonomi dan sosial budaya. 

  • Kuncoro Poerbapranata (1976)
           Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi artinya,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci.

  • UU NO 39 tahun 1999 (tentang hak asasi manusia)
         Hak asasi manusia adalah seperangkathak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Semoga Bermanfaat Salam

Kamis, 16 Oktober 2014

CONTACT PERSON

Contact Person

Telephone    : 085777783903
PIN              : 56EADF59
Line             :
Whatsapp    : 085777783903
KakaoTalk  :

Sabtu, 19 April 2014

Cara Membuat Blog

Langkah-langkah Membuat Blog



1. Masuk google account masukkan email dan kata sandi.

2. Yang belum punya akun klik sign up.
  • Isi biodata
  • Pastikan mengisi kolom varification dan klik i agree.
  • Jika e-mail sudah jadi maka akan muncul nama email di pojok kanan atas halaman.
  • Kemudian klik more à Blogger.
3. Kemudian pilih bahasa.
4. Buat profil.
5. Isi data bllog.
6. Klik “feature”, lalu klik mnu “continue to blogger”.
7. Akan masuk tampilan blogger dashboard blog (Home Blog).
8. Klik new blog.
9. Isi data profil blog berupa : Nama blog, Alamat URL blog, Desain template.
10. Blog sudah jadi.

Semoga Bermanfaat Salam

Kamis, 17 April 2014

Materi Hukum Kekekalan Energi

Hukum kekekalan Energi



Bunyi hukum kekekalan energi
           “Energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, energi hanya dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lainnya”.

             Itulah dalil yang menjadi dasar hokum kekekalan energy. James Prescott Joule, fisikawan  Inggris yang mencetuskan ide ini. Inti dari dalil ini adalah energy yang ada di dunia ini tidak dapa dimusnahkan atau dibuat yang ada hanya bisa diubah (misalnya dari energy kinetic ke energy potensial, atau sebaliknya.
              Pada bahasan kali ini yang akan dibahas mengenai kekekalan energy yang berhubungan antara energy potensial dan energy kinetic. Energy kinetic adalah energy yang dimiliki suatu benda karena geraknya. Sedangkan energy potensial adalah energy yang dimiliki suatu benda karena tingginya. Persamaan umum yang dimilki oleh energy kinetic adalah Ek = ½ mv2. Sedangkan persamaan energy potensial memiliki persamaan Ep =mgh. Kedua  persamaan energy ini akan dibahas pada paragraph selanjutnya.

  • Energi Kinetik

Memiliki persamaan umum
Ek = ½ mv2
penjelasan :
Ek = energy kinetic ( dalam joule)
m = massa benda ( dalam kg)
v = kecepatan benda ( dalam m/s)
                Contoh :
Jika suatu benda R memiliki massa 100 kg, dan kecepatan 500 cm/s, berapakah energy kinetiknya ?
Jawaban :
Kita ubah dahulu satuannya ke satuan yang seharusnya, massa sudah sesuai, kecepatan diubah dari cm/s ke m/s maka, 500 cm/s menjadi 5 m/s. dan hitung sesuai rumus
Ek = ½ mv2 = ½ 100* (5)2 = 1250 joule.

  •  Energi Potensial

Energi potensial memiliki persamaan umum :
EP = mgh,
Penjelasan :
EP = energi potensial (joule)
m = massa benda ( kg)
g = gaya gravitasi (m/s2) (umumnya 9,8 m/s2 walaupun tergantung soal)
h = ketinggian benda dari acuan (m)
Contoh :
Jika suatu benda mempunyai massa 50 kg, dan ketinggian 80 m diatas titik acuan, maka energy potensial benda adalah …… ( g = 10 m/s2)
Jawaban :
Masukan rumus : EP = mgh = 50*10*80 = 40.000 joule.
  • Hubungan Energi Potensial dan Energi Kinetik
          Hubungan ini terjadi ketika benda bermassa dijatuhkan dari ketinggian. Benda sebelum dijatuhkan akan mempunyai energi potensial dan tidak berkecepatan , tetapi ketika benda sampai ke titik terbawah (titik acuan), benda tidak mempunyai energy potensial tetapi mempunyai kecepatan.
Energi kinetic dan energy potensial mempunyai hubungan :
ΔE = 0
                EP1 + Ek1  –  EP2 –  Ek2 = 0
                EP1 + Ek1 = EP2 + Ek2
Contoh :
Sebuah dijatuhkan bermassa 5 kg dari ketinggian 20 m, berapakah energy potensial dan kinetic saat benda ada dititik tertinggi, di titk 10 m dari tanah, dan ketika sampai di tanah.
  1. Saat di titik tertinggi, energi kinetik adalah 0, karena belum mempunyai kecepatan, sedangkan energi potensial adalah 5*20*10 = 1000 joule.
  2. Saat di titik terendah, energi potensial adalah 0, sedangkan energi kinetik adalah maksimum, sebesar 1000 joule, itu bisa kita cari dengan menggunakan dalil gerak lurus berubah beraturan.
  3. Saat di titik 10 m, energi potensial adalah 5* 10*10 = 500 joule, sedangkan energi kinetik adalah 1000 - 500 = 500 joule.


Semoga Bermanfaat Salam.