Jumat, 17 Oktober 2014

Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia ( HAM )

            HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Beberapa penemukakan oleh beberapa tokoh yaitu sebagai berikut:

  • John Locke (two treatis on civil goverment)
          Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir,yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat ( bersifat mutlak) karena manusia makhluk sosial,hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain,oleh sebab itu: Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan,antara lain hak dibidang politik,ekonomi dan sosial budaya. 

  • Kuncoro Poerbapranata (1976)
           Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi artinya,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci.

  • UU NO 39 tahun 1999 (tentang hak asasi manusia)
         Hak asasi manusia adalah seperangkathak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Semoga Bermanfaat Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar