Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat trukar-menukar mata uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama Temples of Babylion, zaman Yunani (500 SM) bank dikenal dengan nama Greek Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang yang pertama kali diakui sebagai mata uang internasianal adalah mata uang Konstantinopel (Romawi).
Perkembangan bank di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda (Nederland Indie), pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting adalah
Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
--> Sebagai penyalur dana/ pemberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat trukar-menukar mata uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama Temples of Babylion, zaman Yunani (500 SM) bank dikenal dengan nama Greek Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang yang pertama kali diakui sebagai mata uang internasianal adalah mata uang Konstantinopel (Romawi).
Perkembangan bank di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda (Nederland Indie), pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting adalah
- De Javasche Bank NV, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia.
- De algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti dengan nama Syonim Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia.
- De Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan Negara.
Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
- Fungsi Utama Bank
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
--> Sebagai penyalur dana/ pemberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- Fungsi Umum Bank
- Menerima simpanan.
- Memberi kredit.
- Tempat pertukaran uang asing.
- Ikut serta menjaga peredaran uang asing.
- Menjaga kesetabilan nilai ang.
Jenis Bank
--> Bank Sentral
Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23
Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU
No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat
dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam
kebijakan sebagai berikut :
- Menetapkan dan menjalankan kebijkan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Menatur dan mengawasi bank.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam
pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :
- Usaha serta konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
- Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam.
a. Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b. Pembiayaan
berdasarkan penyertaan modal (musharakat).
c. Prinsip jual
beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d. Pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
Fungsi Bank Umum
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menciptakan Uang.
- Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lainya.
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR :
- Menghimpun dana dari masyarakat.
- Memberikan Kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah.
- Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro.
- Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan kegiatan perasuransian.
- Bank Sentral
- Uang kartal.
- Uang giral.
- Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia).
- Bank Umum
- Uang giral.
- Jasa pinjaman.
- Jasa pengiriman uang.
- Jasa penukaran uang asing.
- Jasa penitipan barang.
- Jasa penitipan barang.
- Bank Perkreditan Rakyat
- Jasa Kredit.
- Jasa penyimpanan uang
Tabungan
Tabungan adalah pendapat yang tidak dikonsumsikan sekarang.
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis Tabungan.
a. Tabungan
perseorangan.
b. Tabungan
perusahaan.
c. Tabungan
pemerintah.
d. Tabungan
masyarakat.
Tabungan masyarakat merupakan penjumlahan tabungan
perseorangan dengan tabungan perusahaan yang berasal dari laba yang tidak
dibagikan.
a. Sebagai salah satu sumber dana pembangunan Negara.
b. Mengurangi
pinjaman luar negeri.
Semoga Bermanfaat Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar